Tim Advokasi Hukum Apresiasi Pemerintah Bebaskan Tes Corona Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Tim Advokasi Supremasi Hukum dari Kiri ke Kanan : Johan Imanuel, Santo Abed Nego, Richan Simanjuntak.

CYBERSULUT.NET – Kebijakan pemerintah Republik Indonesia (RI) yang menerapkan ketentuan bebas antigen dan RT CPR bagi pelaku perjalan domestik, mendapat apresiasi dari Tim Advokasi Supremasi Hukum.

Johan Imanuel mewakili tim advokasi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah baik dalam meningkatkan pariwisata Indonesia.

“Namun demikian perlu dipikirkan juga keseimbangan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi pertama, yaitu tetap dengan RT PCR atau Antigen dengan disediakan di bandara,” kata Johan dalam rilis yang diterima CYBERSULUT, Selasa (8/3/2022).

Menurut Johan, ketentuan tersebut juga harus sejalan dengan kebijakan RT PCR atau Antigen yang bebas biaya atau ditanggung Pemerintah.

“Seharusnya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT PCR dan Antigen yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, segera dicabut atau direvisi agar RT PCR dan Antigen ditanggung Pemerintah. Selain itu, ini juga sejalan dengan permohonan hak uji Materiil kami kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencabut Edaran tersebut,” tutur Johan.

Di sisi lain, Richan Simanjuntak yang juga dari tim advokasi menambahkan, selain pelaku perjalanan bebas Tes Antigen atau RT PCR, maka e-tiket baik untuk kereta api atau pesawat harusnya sudah terkoneksi otomatis
dengan PeduliLindungi, karena sama-sama memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Saat ini kan antara e-tiket dan pedulilindungi tidak terintegrasi, seharusnya di jaman 4.0 atau 5.0 Society pemerintah harus memudahkan pelaku perjalanan melalui integrasi digital, tidak cuma hasil tes covid saja yang bisa muncul tapi juga E-Ticket pesawat, kereta dan transportasi lainnya yang sedang dibeli,” kata Richan.

“MA RI juga harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah ini, dengan segera mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil kami untuk minta Tes RT PCR bebas biaya dan ditanggung yang sudah kami ajukan sejak November 2021,” sambung Richan.

Sepakat dengan pernyataan kedua rekan diatas, Santo Abed Nego yang juga perwakilan tim advokasi menegaskan, Tes RT PCR dan Antigen sudah saatnya menjadi tanggungan Pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 82 UU Kesehatan dan sejalan dengan Kebijakan Bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik.

“Kalau sudah sejalan dengan Kebijakan Bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik, maka harus dibuat bebas biaya juga untuk kedua tes tersebut,” tukas Santo.

 

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *