Terkait Dampak Izin PT MMP, Ini Penegasan Kadis ESDM Sulut

CBERSULUT.NET – Kisruh pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang terletak di Pulau Bangka, Kabupaten Minut, yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat terlebih Desa Ehe terus menjadi perbincangan hangat.

Setelah sejumlah anggota DPRD Sulut turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya diskriminasi terhadap masyarakat Desa Ehe akibat pencabutan izin PT MMP, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Ir B A Tinungki, Kepada wartawan, Tinungki menjelaskan bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sudah melakukan upaya untuk kesejahteraan masyarakat disana.

“Sebagai pemerintah daerah, kami sudah berupaya memberikan yang terbaik untuk warga Pulau Bangka terlebih khusus di Desa Ehe. Kami sudah berkomunikasi dengan mereka apa saja yang dibutuhkan disana untuk kesejahteraan masyarakat. Kami sudah meminta proposal baik itu pembangunan infrastruktur jalan rumah ibadah, sekolah maupun rumah sakit akan dibantu pemprov untuk upaya agar warga tidak berharap ke perusahaan. Bapak Gubernur sudah berupaya untuk memperhatikan masyarakat. Itu petunjuk langsung Gubernur,” ungkap Tinungki seraya kembali menegaskan akan kembali melakukan kunjungan ke Pulau Bangka untuk mencari jalan keluar masalah ini.

Sedangkan terkait pencabutan izinnya, Tinungki berujar, yang mencabut izin adalah pemerintah pusat atas hasil putusan Mahkama Agung (MA).

“Dan ada surat resmi dari KPK bahwa tidak boleh sama sekali. KPK juga sudah menyurat langsung ke Pemkab Minut dengan tembusan Pemprov Sulut untuk tidak ada eksploitasi disana. Itu yang pertama,” tegas Tinungki.

Faktor kedua, lanjutnya, dari aspek tekhnis di Pulau Bangka sesuai undang-undang nomor 27 sangat bertentangan karena dengan zona pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Yang termasuk pulau kecil 2000KM dan Pulau Bangka tidak sampai begitu. Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang pariwisata, wilayah Manado, Bunaken dan sekitarnya untuk wilayah pariwisata bukan pertambangan. Jadi kalau ada statemen Perda Zonasi sudah mengatur Pulau Bangka masuk zona pertambangan, kembali lagi ke aturan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Penulis: M Anggawirya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *