CYBERSULUT.NET – Pasca pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) meminta Presiden Jokowi untuk bisa hadir pada debat Calon Presiden hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, sebagai bentuk implementasi demokrasi yang saat ini dijamin oleh konstitusi.
“TAPHI meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi ikut menghadiri debat Capres dan lebih terbuka maksud berkampanye dan memihak itu kepada Paslon yang mana” ujar juru bicara TAPHI, Yogi Pajar Suprayogi dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (25/01/2024).
TAPHI juga menyikapi pernyataan Jokowi bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye berdasarkan ketentuan Pasal 299 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 yang saat ini sedang berjalan dan diuji di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023.
Untuk diketahui TAPHI terdiri dari Yogi Pajar Suprayogi, Erik Anugra Windi, Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Erri Tjakradirana, Irwan Lalegit, Ari Wibowo, Abdul Jabbar, Biren Aruan dan rekan-rekan advokat lainnya yang peduli hukum Indonesia.
Christy Lompoliuw