CYBERSULUT.NET – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal PT.Jamkrida, Senin (10/07/2023) diskors karena tidak dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut.
“Seharusnya yang memberi penjelasan itu itu dari keuangan yang membuat ranperda ini. Kalau keuangan tidak hadir jangan dipaksakan, ini hanya kepala biro hukum yang hadir,” usul personil Pansus, Vonny Paat dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Ferry Liwe tersebut.
“Kami ada di sini, tim ahli juga masih bertahan, terus kadis tidak ada hanya bagian keuangan yang mewakili. Saya minta pak ketua pansus, harus hadir orang yang berkompeten langsung,” sambung Paat.
Menurut Ketua Komisi IV ini, pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PT.Jamkrida ini sangatlah penting, mengingat anggarannya sangat besar.
“Ini penyertaan modal, iya kan? 100M lagi selama 10 tahun, bukan cuman asal asalan peraturan daerah ini,” tegas Paat.
Ketua Pansus, Ferry Liwe akhirnya memutuskan rapat di skors mempertimbangkan ketidakhadirin Kepala BKAD dan kondisi ruangan rapat yang terjadi pemadaman listrik tersebut.
REDAKSI