CYBERSULUT. NET – Perusahan rokok yang sudah beredar dan belum membayar pajak di provinsi Sulawesi Utara, tampaknya masih diberikan kelonggaran dari Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) . Pasalnya, BP2RD provinsi Sulut yang dipimpin Olvie Ateng ini tidak memiiki anggaran untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan razia.
“Memang informasi dari kementerian keuangan, untuk pajak rokok secara total produksi menurun. Tapi secara harga akan dinaikan, sehingga semua lintingan wajib pasang cukai. Sebenarnya BP2RD ada kegiatan razia penjualan rokok di hotel, warung dan toko untuk diambil sampelnya, namun saat ini belum bisa dilaksanakan karena tidak ada anggaran, “jelas Olvie dalam rapat hearing bersama Komisi II DPRD Sulut, Senin (17/7/2017).

Menurut Olvie, BP2RD tidak bisa berjalan sendiri melakukan razia karena harus didampingi pihak bea cukai.
“BP2RD tidak bisa berjalan sendiri, kewenangan kita bersama dengan bea cukai. Kalau punya dana, kita akan undang bea cukai untuk rapat koordinasi melakukan razia,” pungkasnya.
Diketahui dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II Cindy Wurangian mempertanyakan tindakan BP2RD terhadap perusahan rokok yang belum membayar pajak.
“Kami dengar di masyarakat ada rokok yang masuk dan sudah beredar namun tidak bayar pajak, apakah ini diketahui kepala BP2RD, mengingat ini salah satu potensi PAD, ” ujar Cindy.
Penulis : Beriel. L