Status MMS di Golkar Sulut Tergantung Upaya Hukum Selanjutnya

CYBERSULUT. NET – Status MMS alias Marlina dalam kepengurusan Partai Golkar Sulut pasca divonis hakim 5 tahun penjara, tergantung langkah hukum yang akan ditempuh MMS selanjutnya.

Pasalnya, Golkar Sulut belum mengambil sikap atas status MMS jika belum mendapat putusan hukum yang resmi dari pengadilan. Artinya, selama MMS masih menempuh upaya hukum selanjutnya atas vonis hukum tersebut, maka Golkar Sulut belum bisa mengambil sikap tegas terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong tersebut.

“Inikan masih ada proses peradilan selanjutnya, bisa saja beliau mengajukan banding. Itu artinya putusan tersebut belum inkracht, dan itu harus dihargai, ” ujar Sekretaris Partai Golkar Sulut, Edison Masengi kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).

https://cybersulut.net/2017/07/19/korupsi-tpapd-mantan-bupati-bolmong-2-periode-divonis-5-tahun-penjara/

Lanjut dijelaskan Masengi, proses pemberhentian dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai sesuai AD/ART, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela, berhalangan hadir dan telah melanggar sumpah/jabatan.

“Kalau kehadiran yang bersangkutan sudah tidak sesuai dengan ADRT dalam arti berhalangan tetap, maka itu harus diproses dengan pemberhentian dilanjutkan dengan pencabutan KTA partai,” terang Masengi.

Ditambahkan Masengi, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) MMS sebagai anggota DPRD Sulut, tetap masih akan menunggu putusan resmi.

“Untuk proses PAW jika sudah ada putusan resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan mengeluarkan daftar perolehan suara terbanyak kedua di Bolmong, dilanjutkan dengan menyurat ke DPP Golkar. Jika sudah keluar surat rekomendasi dari DPP, dilanjutkan dengan menyurat ke pimpinan DPRD untuj segera ditindaklanjuti proses PAW, ” Masengi.

” Tapi untuk saat ini, Golkar Sulut masih cooling down, mengingat kondisi dari beliau yang baru saja menerima putusan tersebut, ” pungkasnya.

 

Penulis : Beriel. L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *