CYBERSULUT.NET – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jajaran perangkat desa dalam hal ini Kepala Desa atau Hukum Tua yang ada di Sulut, agar mengelola dana desa supaya tepat guna dan sasaran.
“Dana desa dari pemerintah pusat yang dikirimkan langsung ke daerah melalui kepala desa, diperuntukkan untuk beberapa program di antaranya bantuan langsung tunai, padat karya tunai maupun stunting dan lainnya,” ungkap anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Herol Kaawoan.
Dinilai Tidak Transparan Kelolah Anggaran Desa, Warga Tuntut Pj Hukum Tua Poopo Minsel Dicopot
Politisi Gerindra Sulut ini pun menyoroti pembangunan toilet menggunakan dana desa sebesar Rp51.518.300 di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Inspektorat dan pendamping desa harus melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan, jangan ‘main mata’. Termasuk masyarakat harus terlibat mengawasi penggunaan dana desa,” tukas Herol Kaawoan.
REDAKSI