CYBERSULUT.NET – Terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Karunia Kasih Indah (KKI) yang berujung konflik dengan masyarakat Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondouw, Komisi I DPRD Sulut menegaskan kalau status Hutan Lindung atau Hutan Produksi tidak bisa diterbitkan tanpa ijin dari Menteri.
Baca : Konflik PT KKI vs Masyarakat, Legislator DPRD Sulut Ancam Penjarakan Gubernur Lama!
“Dalam kunjungan Komisi I ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dijelaskan, kalau itu lahan Hutan Lindung atau Hutan Produksi tidak boleh diterbitkan sertifikat. Kalau pengalihan status itu prosesnya panjang harus ijin ke Menteri. Sementara status HGU itu ada ketentuan, kalau hanya 200 Hektar Kakanwil bisa tapi jika sudah diatas itu harus ke pusat,” ungkap Mewengkang kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
“BPN sendiri mempertanyakan turunan sertifikat HGU dari Notaris,” sambung Mewengkang.
Mewengkang pun menegaskan jika masalah tersebut tidak bisa terselesaikan di BPN, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Baca : 1.450 Ton Produksi Beras di Sangtombolang Bolmong Terancam Gagal
“Kita sementara jajaki, kalau tidak terselesaikan di BPN maka langkah selanjutnya dibentuk Pansus,” pungkas Mewengkang.
Dikatakan Mewengkang, tujuan Komisi I ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, selain konsultasi beberapa masalah tanah di Sulut juga ingin melaporkan kekecewaan Komisi terkait kinerja dari Kepala BPN Sulut.
Penulis : Christy Lompoliuw