Siapkan Pergub, Dinas Kominfo Sulut Tegaskan Perusahan Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

CYBERSULUT.NET – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), verifikasi Dewan Pers menjadi syarat wajib bagi perusahan media yang hendak menjalin kerjasama dengan Pemproiv Sulut.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Tahun 2025, verifikasi Dewan Pers menjadi syarat wajib. Kalaupun ada media yang sebelumnya terverifikasi tapi tidak memperbarui datanya, tetap tidak bisa diproses,” tegas Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, Sabtu (18/5/2025).

Menurut Steven Liow, pihaknya telah mengajukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola kerja sama media yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.

“Senin ini akan mulai dibahas dan dikonsultasikan bersama Biro Hukum, lalu diajukan ke Kanwil Kemenkumham Sulut dan dilanjutkan ke Kemendagri. Saya sebagai Ketua Tim bersama Kepala Biro Hukum selaku Sekretaris Tim akan mengawal proses ini hingga Pergub tersebut disahkan,” ujar Liow.

Ditegaskan Steven Liow, Pergub tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur secara detail tahapan kerja sama media, mulai dari pengajuan permohonan, keharusan media terdaftar di e-Katalog versi 6, terverifikasi Dewan Pers, hingga uji faktual oleh Bidang Kominfo.

“Kami sangat berhati-hati karena ini menyangkut uang negara. Bila regulasi dilanggar, risikonya sangat besar bahkan bisa berujung pada dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang,” tukas Steven Liow.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home