Setuju KPU Umumkan Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Mahfud MD : Bagus Ditempelkan di TPS

CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui adanya tindakan yang dilakukan KPU.

“Saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor, agar masyarakat tahu,” ujar Mahfud usai menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019)

Mahfud mengatakan, kala dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat peraturan yang mewajibkan caleg eks Korupsi harus menceritakan jatidirinya melalui media massa.

“Karena dia dihukum ke kasus ini dan dia bertobat tidak boleh menyembunyikan identitas diri, waktu saya ketua MK,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga sepakat mengenai adanya usulan nama-nama caleg eks koruptor yang ditempelkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Boleh juga bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS. Ini mantan koruptor silahkan kalo mau pilih. Kalo enggak yasudah bagus lah. Agar jelas rakyat memilih wakilnya,” ucap Mahfud.

Diketahui, KPU secara resmi mengumumkan daftar nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) pemilu 2019 yang merupakan mantan napi korupsi. Dari daftar yang diumumkan KPU terdapat 40 orang caleg tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta 9 Caleg DPD.

 

 

Sumber : Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *