CYBERSULUT.NET – Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024 dianggap cacat hukum.
Pasalnya, diduga telah terjadi pelanggaran serta standarisasi penilaian hingga keputusan Tim seleksi membingungkan peserta tentang tolak ukur penilaian pada tahapan wawancara untuk masuk 10
(Sepuluh) besar.
Otomatis hal tersebut mengundang keberatan dari salah satu peserta dengan nomor 02, Kristianto Naftali Poae yang merasa mendapat ketidak-adilan, sehingga dinyatakan gugur atau tidak lolos dalam seleksi calon anggota KPUD Talaud tersebut.
Menurut Kristianto, dirinya telah lulus mengikuti seleksi dari proses tahapan administrasi serta tahapan CAT dan psikologi tes, tes kesehatan hingga memasuki tahapan wawancara oleh tim seleksi.
“Saya telah mengikuti tes CAT dan dinyatakan lulus, bahkan nilai saya lebih unggul dari peserta lainnya dan dalam tahapan wawancara dapat menjawab pertanyaan dari Tim Seleksi,” ujar Kristianto kepada wartawan, Minggu (23/12/2018).
Dirinya pun membeberkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dan azas yang dilakukan Tim Seleksi, dimana meloloskan salah satu calon yang istrinya aktif bekerja di KPUD Talaud.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan pasal 5 Huruf O PKPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota KPU, dimana berbunyi Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
“Tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi mencederai azas dalam menyeleksi calon anggota, dan dapat dikatakan cacat hukum serta mengandung subjektif, tidak mandiri, tidak transparan serta tidak adil,” sambung Kristianto.
Berdasarkan hal yang diungkapkan tersebut, Kristianto menyurat ke KPU RI, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Komisi II DPR RI, agar membatalkan dan meninjau kembali hasil dalam berita acara nomor : 07/BA/TIMSEL.TLD-SULUT/XI/2018 tertanggal 8 Desember 2018.
Dirinya juga meminta membuka hasil seleksi pemohon pada setiap tahapan demi azas transparansi dan keterbukaan informasi, serta melakukan seleksi ulang dari awal calon anggota KPUD Talaud.
Penulis : Christy Lompoliuw