CYBERSULUT.NET – Tuntutan masyarakat terhadap penolakan reklamasi Pantai Malalayang 2 mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi II DPRD Sulut Rocky Wowor.
Kepada wartawan, Wowor merasa hal itu perlu disikapi tegas.
“Jika memang telah terjadi pengrusakan ekosisitem dan terumbu karang, reklamasi harus dihentikan,” tegas Wowor.
Dikatakan Wowor, terumbu karang di lindungi undang-undang apapun tujuannya tidak dibenarkan, dan tidak boleh dibenarkan adanya reklamasi di wilayah terumbu karang.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya tegas mengatur ini,” lugasnya.
Karena itu, lanjut Wowor, selaku komisi yang membidangi ini, meminta agar intansi teekait segera bertindak.
“Jika memang perlu, hentikan dan tutup kegiatan reklamasi tersebut,” tandasnya.
Penulis: M Anggawirya