CYBERSULUT.NET-Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Jumat (02/02/2018) hari ini, DPRD Sulut melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Porvinsi (Pemprov) Sulut resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang menjadi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa HV Worang.
Dikatakan Ketua Pansus Perda Tahura Gunung Tumpa HV Worang Raski Azhari Mokodompit, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan.
“Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola,” jelas legislator muda asal BMR ini.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Raski berharap, bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulut.
“Hutan sangat bermanfaat bagi kehidupan, untuk itu harus diurus dan dikelolah secara berkesinambungan. Sebagai landasan itu, penyelenggaraan kehutanan harus diatur dengan benar. Semoga lewat Perda ini bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulut hingga anak cucu kita nanti,” lanjutnya.
Menanggapi itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas seluruh pihak yang telah memutuskan terkait Perda Tahura Gunung Tumpa HV Worang.
“Dengan telah diputuskan dan disetujui bersama, maka menjadi harapan kita akan bersinergi sebagai landasan pijak terhadap Tahura Gunung Tumpa HV Worang dari segala pihak seperti pendidikan, lingkungan, maupun pariwisata, serta berkesinambungan bagi masyarakat,” tutup OD.
Penulis: Anggawirya Mega