Ini Rincian Gaji-13 Yang Akan Segera Dicairkan Besok

CYBERSULUT.NET – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin, 10 Agustus 2020. Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

“Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan,” tulis aturan tersebut dikutip Sabtu (8/8/2020).

Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Rincian gaji ke-13 bagi pimpinan LNS atau yang jabatannya Ketua/Kepala Rp9,59 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta, Sekretaris Rp7,99 juta dan Anggota Rp7,99 juta.

Lalu, kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon seperti Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta, jabatan Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta, lalu Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta, dan Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta.

Lalu untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS juga dapat. Berikut Rinciannya:

– Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta

Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

– Kategori, Pendidikan SMA/D1/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

– Pendidikan D2/D3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

– Pendidikan S1/D4/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

 

Sumber : INFO PRESIDEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *