Remisi Idul Fitri 2017, 382 Narapidana Dibebaskan

 

CYBERSULUT.NET – Sebanyak 382 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, yang jatuh pada Minggu (25/6/2017). Remisi khusus ini diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen Pas I Wayan Dusak menuturkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

Syarat-syarat itu antara lain, telah menjalani pidananya minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin pidana), dan aktif dalam mengikuti progam pembinaan di lapas atau rutan.

“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi warga binaan, untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur I Wayan Dusak dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan remisi khusus lebaran ini terdiri dalam dua kategori. Pertama, diberikan kepada narapidana yang telah mendapat remisi masih menjalani sisa pidananya, sebanyak 66.099 orang.

“Kedua diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, ada 382 orang,” kata Wayan.

Dia juga menuturkan, pada 2017 ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, yaitu sebanyak 10.094 narapidana. Rinciannya, yang memperoleh remisi Kategori I sebanyak 10.024 orang dan Kategori II (langsung bebas) 70 orang.

Sementara, urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Sumatera Utara sebanyak 7.929 narapidana dengan rincian, Kategori I sebanyak 7.891 orang dan Kategori II ada 38 orang.

“Di Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 barapidana. Kategori I ada 5.527 orang dam Kategori II ada 29 orang,” papar Wayan.

 

 

 

 

(Sumber : liputan6.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *