DPRD  

RDP Bersama Komisi IV, Kadis Kesehatan Sulut Tegaskan RS Tidak Bisa Pulangkan Pasien Yang Belum Sembuh

CYBERSULUT.NET – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr Debie Kalalo menegaskan, tidak ada aturan pasien dipulangkan meski belum sembuh usai dirawat inap selama 5 hari. Hal tersebut, sudah ditegaskan kepada seluruh rumah sakit.

“Mengenai pasien BPJS, tidak bisa dipulangkan bila belum sembuh. Untuk UPTD (Rumah Sakit dibawah Pemerintah) Provinsi memang tidak bisa dipulangkan kalau belum sembuh, tidak akan dipulangkan,” tegasnya menjawab pertanyaan Komisi IV DPRD Sulut terkait mekanisme rawat inap pasien di Rumah Sakit, Senin (13/05/2024).

Menurut Debie Kalalo, pulangkan pasien belum sembuh karena tidak ditanggung BPJS tidak diperbolehkan semua Rumah Sakit.

“Malah tidak ada BPJS pun, sudah di instruksikan Gubernur dan Wakil Gubernur harus menerima sampai sembuh,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DRD Sulut, Vonny Paat berharap tidak akan banyak masyarakat yang sakit. Menurut dia, orang sakit membutuhkan pelayanan yang prima, sehingga untuk semua rumah sakit yang ada di Sulut, bisa memberikan pelayaan yang terbaik untuk para pasien yang dirawat.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home