CYBERSULUT.NET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sulut, Jackson Kumaat (Jacko) menegaskan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih menguatkan posisi Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Penegasan tersebut disampaikan Jacko menanggapi klaim kemenangan dari kubu Daryatmo Adi Warman, yang berpesta merayakan hasil putusan PTUN tersebut.
“Jadi gugatan kubu Ketum Daryatmo hasil munaslub, bagi saya tidak ada menangnya karena putusan sela pun tidak memenangkan Ketum Daryatmo,” ujar Jacko dalam rapat pleno, Kamis (22/3/2018) di Sekretariat DPD I Hanura Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Jacko juga menyampaikan surat edaran DPP Hanura terkait putusan tersebut yang ditandatangani oleh Ketum OSO.
“Jadi surat edaran yang ditandatangani Ketum OSO, No A-027-dppHanura/III/2018 perihal surat edaran. Intinya bahwa penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu DPP Hanura dibawah kepemimpinan OSO mengambil langkah hukum, politik dan administratif untuk mempertahankan keabsahan SK Kemenkumham. Kepada seluruh pengurus tetap tenang dan menjalankan aktifitas kepartaian,” tutur Jacko membacakan isi surat edaran tersebut.
“Yakinlah Ketum OSO dan jaringannya sedang menjaga sidang PTUN ini, mudah-mudahan SK kemenkumham yang sah dibawa Kemenkumham dan Sekjen Siregar tetap kembali berjalan,” tukasnya.
Diketahui, dalam penetapan PTUN Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018 dimana kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat Oso dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.