Ranperda APBD-P 2017 Sulut & PP 18 Tentang Hak Keuangan DPRD Resmi Ditetapkan Sebagai Perda

Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menandatangani Ranperda APBD-P 2017 dan Ranperda PP 18 DPRD Sulut untuk ditetapkan sebagai Perda.

CYBERSULUT.NET – Setelah melewati rapat pembahasan dan sinkronisasi Banggar serta TAPD Sulut, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 resmi ditetapkan menjadi Perda.

Terpantau CYBERSULUT, Rabu (23/8/2017) sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw ini, juga ikut ditetapkan Ranperda PP No 18 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Paripurna diawali dengan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD-P antara Komisi dan Mitra Kerja serta sinkronisasi Banggar DPRD bersama TAPD Sulut, yang disampaikan oleh personil DPRD Sulut, Cindy Wurangian. Dilanjutkan dengan laporan Pansus PP 18 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, yang disampaikan Ketua Pansus Billy Lombok.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya merespon positif atas kerja keras DPRD Sulit yang sudah melakukan pembahasan bersama Mitra Kerja terkait Ranperda APBD-P 2017.

“Terima kasih atas kerja keras DPRD Sulut dalam membahas Ranperda APBD-P Sulut tahun 2017. Diharapkan hasil dari APBD-P 2017 ini bisa bermanfaat dan tepat sasaran kepada masyarakat,” ujar Kandouw.

Terkait Ranperda PP 18 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, Kandouw juga ikut memahami betapa pentingnya Ranperda tersebut ditetapkan.

“Jujur, karena saya mantan anggota DPRD Sulut, saya memahami dinamika dan tuntutan yang dihadapi anggota DPRD. Jangankan di kantor, di rumah juga banyak “Pasien” yang datang,” ujar Kandouw.

“Mudah-mudahan dengan makin tinggi reward yang diberikan, makin tinggi pula output dan outcome,” sambung Wagub Kandouw.

 

 

 

Penulis : Beriel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *