PT SSI Merugi Rp171 Juta, Hilangnya Dua Kaset Mesin ATM BRI Masih Misteri

Suasana persidangan, saat JPU memperlihatkan bukti CCTV PT SSI (Foto : Serly Wilhelmina)

CYBERSULUT.NET – Sidang kasus dugaan penggelapan dua kaset yang berisikan uang tunai pada mesin ATM bank milik PT Swardharma Sarana Informatika (SSI) yang menjerat dua terdakwa, YYM (23) alias Yestha sebagai staf restoker pengisian uang uang ke mesin ATM, dan BP alias Bram (31) selaku pengendara/sopir kembali bergulir dalam sidang dengan agenda pihak Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Deymar Malonda menghadirkan saksi AdeCharge atau saksi meringankan , PN Manado, Rabu (11/9/2019).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Malubaya, dkk , saksi Herman mantan karyawan PT SSI yang bekerja kurang lebih selama empat tahun ini, dan pernah sebagai staf restoker, dia menerangkan jika yang bertanggungjawab atas kaset kaset adalah restoker, karena hanya restoker lah yang bisa mengeluarkan kaset kaset sejak dari banker kantor hingga ke mesin mesin ATM sebagaimana surat tugas dan mapping pengisian kaset yang dikeluarkan dari PT SSI.

Restoker bertugas, melakukan pengisian kaset di mesin ATM kemudian cetak print counter, ganti kaset lama. Selain print counter, EJ atau Elektronik Jurnal dapat menunjukkan angka ,jumlah uang pada setiap kaset kaset di ATM.

Terdakwa yang didampingi PH kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum dapat menunjukkan bukti EJ, akan tetapi dalam berkas perkara, yang diperlihatkan dihadapan majelis hakim, ternyata hanya print counter, dan tidak ada bukti EJ yang seharusnya bisa memperlihatkan atau membuat perkara ini terang.

Usai persidangan, Deymar Malonda kepada cybersulut.net mengatakan jika kliennya, tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.

Dimana dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun yang menerangkan ada perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

“Ini kaset kaset tidak tahu hilang kemana, tidak ada satu saksi pun yang bisa menerangkan akan hal itu, saksi petugas anggota TNI yang ikut mengawal saat pengisian kaset kaset dalam ATM pun, menerangkan tidak ada hal yang mencurigakan saat restoker melakukan pengisian, dan terdakwa sebagai sopir hanya sebatas mengendarai mobil saja,” terang Malonda.

“Dakwaan JPU kabur, kaset hilang berisikan sejumlah uang , sementara, kami juga ingin agar kasus terang benderang, data EJ itu sangat penting, agar bisa memperlihatkan kebenaran, jangan jangan klien saya hanya dijadikan kambing hitam saja,” tambah Malonda.

Masih menurut Malonda, pada saat periksa terdakwa, kliennya juga telah menerangkan jika mereka tidak mengambil kaset kaset tersebut, “Mereka (para terdakwa,red) saja tidak tahu kaset kaset itu kemana,” kunci Malonda.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Manado, Alfons A Tilaar SH. Kejadian yang terjadi pada bulan Mei 2019 di Kantor SSI cabang Manado, yakni PT yang bergerak di bidang pengisian dan penarikan kaset kaset yang berisikan uang tunai pada mesin mesin ATM BRI.

Terdakwa I dengan tugas replenishment ATM dari kantor SSI sentra operasi ke alamat sesuai jadwal, sebelum dan selesai pelaksanaan tugas agar melapor pada manager atau assisten manager unit sentra.

Adapun surat tugas melakukan pengisian di 17 titik ATM. Keesokan harinya, pelapor, Kepala Cabang PT SSI , Virgiawan Widy Castrena ditelpon saksi Haley Adreawan Djalima (Wakil kepala PT SSI) cab Manado, bahwa ada dua kaset yang hilang, satu kaset mesin ATM BRI Winangun, berisi Rp99,500 juta dan satu kaset mesin ATM BRI Kleak, berisikan Rp71,500 juta. Dengan pengecekan hanya 46 kaset saja yang masuk, seharusnya masuk kasir 48 kaset.

Oleh JPU, para terdakwa dijerat pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 372 Jo pasal 55.

Penulis : Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home