CYBERSULUT.NET – Mega Proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilo-ilo gagal lelang pada Tahun Anggaran 2018 lalu untuk itu Komisi III DPRD Sulawesi Utara memanggil Dinas terkait yakni Dinas PUPR dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, Senin (11/3/2019).
Dalam hearing tersebut, dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Hi Amir Liputo SH, bahwa hearing tersebut hanya sebatas mengkroscek kembali TPA Ilo ilo yang tahun lalu gagal lelang.
“Pertemuan tadi dilakukan hanya untuk mengkroscek TPA ilo ilo yang tahun lalu gagal lelang. Jadi dana yang ada sekitar 153 miliyar itu kalau kita tidak kejar baik-baik pastinya itu kan tidak akan jadi dibangun dan praktis kita yang akan merasa rugi. Makanya kita undang,” ungkap Liputo.
Politisi PKS ini juga mengungkapkan, dari hasil hearing yang dilakukan tadi ternyata pemerintah pusat sudah membentuk satu balai yakni Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BPPJK) yang berfungsi sebagai balai yang menangani proyek TPA Ilo ilo tersebut.
“Ternyata sudah ada balai baru dan semua sudah melewati mereka, tahun yang lalu perusahaan yang masuk dianggap tidak memenuhi syarat dan sekarang kita akan mengejar supaya dana itu tidak mubazir atau tidak kembali ke pusat, karena kalau dana tersebut kembali ke pusat kita yang rugi, sementara TPA Sumompo kan sudah tidak mampu menampung sampah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi wilaya Sulawesi Utara Rachmad Djalil berharap terkait hal tersebut komisi III bisa menyampaikan ke pemerintah pusat.
“Dengan argumen-argumen itu saya juga berharap komisi III bisa menyampaikan ke pusat sehingga juga bisa berpikir bahwa ini sangat penting atau urgent dan bukan proyek mengada-ada. Jadi ini memang sangat dibutuhkan oleh rakyat sulut,” tukasnya.
Diketahui, pengadaan TPA regional di Ilo-ilo ini diperuntukkan bagi dua daerah yakni Manado dan Minut.
Penulis : Oktaviana Mundung