CYBERSULUT.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara dianggap mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Hal tersebut ditegaskan pelapor kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang tak kunjung selesai berproses di Polda Sulut.
Menurut pelapor Prof Ing Mokoginta , ada juga keanehan hasil gelar perkara penyidik memutuskan supaya harus melakukan pengembalian batas tanah.
“Apakah bukti sidang lokasi PTUN dan PN, tidak cukup? Hal ini berarti Polda Sulut mengabaikan keputusan PTUN dan PN dan mencoba menjadi hakim sendiri,” tegas Prof Ing Mokoginta.
Menurut dia, bukti-bukti yang pelapor sudah serahkan lebih dari dua alat bukti.
“Namun sangat disayangkan dari Polda Sulut beralasan selama 6 bulan tidak ada dokumen penetapan tersangka maka SPDP dikembalikan oleh jaksa,” terang dia.
Lanjut dia, setelah Polda Sulut melakukan penggeledahan di BPN Kotamobagu ditemukan SHM 2567 dan turunan yang tidak punya buku tanah.
“Hal ini sudah ditemukan Propam Polda Sulut sejak tahun 2018. Selain itu semua SHM terlapor tidak teregistrasi,” jelas dia.
“Kami akan surati Kapolda Sulut untuk menolak permintaan Penyidik karena hal ini tidak relevan dengan gugatan kami, dan bukti-bukti yang kami sertakan lebih dari cukup,” tambah dia.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat dikonfirmasi terkait proses Laporan Polisi ke-3 menurutnya masih dalam proses.
“Dalam proses ya,” singkat Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
REDAKSI