Polda DIY Masih Selidiki Pelaku Vandalisme Pengancaman Bunuh Raja Keraton Yogyakarta

CYBERSULUT.NET – Polda DIY telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait aksi demo rusuh di simpang tiga kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dari jumlah itu, polisi belum menemukan alat bukti yang mengarah kepada pelaku vandalisme ancam bunuh Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Masih penyelidikan, sedang kami cari,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (3/5/2018).

Menurut Hadi, vandalisme berisi tulisan provokatif ‘bunuh Sultan’ tergolong tindak pidana dan bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Vandalisme provokatif itu muncul ketika demo saat Hari Buruh Internasional di simpang tiga UIN, Selasa (1/5/2018). Demo yang semula bejalan kondusif tiba-tiba diwarnai kericuhan dan berujung rusuh.

Pos polisi UIN terbakar setelah dilempari bom molotov oleh massa pendemo. Lalu vandalisme berupa tulisan provokatif memakai cat di tembok-tembok dan baliho sekitar lokasi demo. Vandalisme itu sudah dibersihkan oleh elemen masyarakat. Namun polisi telah memotret dan mendokumentasikan sebagai barang bukti.

Selain masih menyelidiki siapa pelaku vandalisme, polisi juga masih memburu siapa aktor atau sumber pendanaan di balik aksi demo rusuh tersebut.

“Penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi terkait kejadian kemarin untuk mencocokkan perannya masing-masing. Masih diurai,” jelas Hadi.

Lalu apa peran dari 12 tersangka tersebut? Ini peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan polisi :

– Ditahan polisi (seluruhnya dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP) :
1. AM, 24, berperan melempar molotov ke pos polisi
2. MC, 25, sebagai Korlap
3. MI, 22, memukul seng pos polisi dengan tongkat besi
4. BV, 24, melempar molotov ke pos polisi dan sepeda motor polantas
5. WAP, 24, menendang water barier ke dalam pos polisi yang terbakar
6. ZW, 22, mematahkan rambu lalu lintas
7. EA, 22, menyeret payung polantas ke tengah jalan dan memukul pos polisi
8. AMH, 20, memukul pos polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalu lintas

Yang tidak ditahan (dikenai wajib lapor, seluruhnya dijerat Pasal 406 KUHP) :
9. MS
10. RAP
11. HSB
12. MA

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home