Petrus Tuange Kembalikan 394 Korban Mutasi SWM ke Jabatan Semula

Petrus Simon Tuange Saat Megembalikan Jabatan Semula Berdasarkan SK Di Aula BPKSDM. (Foto : Eko Putra Septiyanto)

CYBERSULUT.NET – Setelah ditetapkanya sebagai Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Bupati Talaud, Petrus Simon Tuange langsung menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mengenai pencabutan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara ASN yang di mutasi oleh Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang melangar aturan.

Pencabutan Tiga SK tersebut yang dilaksanakan Peturs Tuange di Aula BPKSDM pada Selasa (7/5/2019), mendapat apresiasi dari para pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah Talaud, dimana sebanyak 394 ASN yang dikembalikan ke jabatanya semula.

Saat ditemui media, Petrus Tuange mengungkapkan kalau para Aparatur Sipil Negara (ASN) sadar mereka menempati posisi yang salah sebagaimana SK yang dkeluarkan Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM).

“Saya bersyukur telah mengembalikan tugas untuk meluruskan para ASN yang memegang SK : 251, 252 dan SK 83. Mari kita bersatu dalam membangun Talad.

Menurut Petrus Tuange, Kabupaten Talaud sudah terlalu lama terjebak dalam kepemimpinan yang tidak solid.

“Jadi saya harap dengan kembalinya jabatan yang semula, mari kita sama2 membenahi kabupaten Talaud yang kita cintai ini,” tukas Tuange.

 

Eko Putra Septiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *