Peserta Pemilu 2024 Dilarang Terima Sumbangan Dana Kampanye Dari BUMN Maupun Pihak Asing

CYBERSULUT.NET – KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir,” bunyi pasal tersebut, seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/1/2023).

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye,” tulisnya.

Berikut sumbangan dana kampanye pemilu yang tidak boleh diterima berdasarkan ayat 1 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Pihak asing

2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya

3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana

4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan ke anggota partai politik yang diduga untuk mendanai Pemilu 2024. Terkait itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengakui untuk instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.

“Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai,” ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (24/1).

“Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan,” sambungnya.

 

Sumber : detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *