CYBERSULUT.NET– Satu berkas korupsi dana banjir bandang Manado Tahun 2014 Inkrah, dengan terdakwa Maxmilian Julius Tatahede, selaku eks Kaban BPBD Kota Manado telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Manado, yang berlokasi di Kecamatan Tuminting.
Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono melalui KasiPidsusnya, Pasaoran Simorangkir, telah membenarkan adanya proses eksekusi tersebut.
“Sudah dieksekusi dari Rutan Malendeng ke Lapas Tuminting,” terang Simorangkir, baru baru ini.
Selanjutnya, KasiPidsus Kejari Manado menambahkan kalau putusan Majelis Hakim PN Manado terhadap Tatahede telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Manado yang diketuai Djamaludin Ismail, Tatahede telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun, berserta denda Rp200 juta.
Dalam pemeriksaan perkara di meja hijau, Tatahede terbukti turut terlibat atas penggunaan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen Insitu dan kegiatan Konsultansi Manajemen Relokasi pasca bencana banjir Manado, yang memperkaya Dirut PT Kogas Driyap Konsultan, Yenni Siti Rustiani sebesar Rp6,3 miliar lebih dan memperkaya Dirut PT Phibeta, Kurniawan Hudianto sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Selain Tatahede, Majelis Hakim juga telah menvonis bersalah Agus Yugo Handoyo, selaku Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultan, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.
Sedangkan, terdakwa Yenni divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa Yenni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000, subsidair 3 tahun kurungan.
Pasca sidang pembacaan putusan, Tatahede bersama terdakwa Yenni dan Agus sempat mengajukan upaya banding. Begitu juga dengan pihak Jaksa.
Namun belakangan, Tatahede melalui Kuasa Hukumnya akhirnya mencabut banding. Dan diikuti JPU dengan melakukan hal sama untuk berkas Tatahede.
Serly Wilhelmina