CYBERSULUT.NET – Kodam XIII/Merdeka melalui Kumdam XIII/Merdeka melaksanakan penyuluhan Hukum Triwulan IV tahun 2018 bagi personil Kodam XIII/Merdeka. Kegiatan sosialisasi dimaksud agar Prajurit, PNS dan Persit yang diikutkan antara lain mengetahui dengan benar hak dan kewajiban hukum sebagai Prajurit, PNS dan Persit KCK sebagai istri Prajurit TNI angkatan darat
“Diharapkan melalui sosialisasi ini anggota Persit mengetahui dan memahami keberadaan sebagai istri prajurit, setia dan tidak melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum secara umum,” ujar Kepala Kumdam XIII/Merdeka Letkol Chk Sihabudin, Rabu (14/11/2018).
Secara umum kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan tindak lanjut perintah Panglima TNI “STOP Melanggar hukum” dan sebagai langkah cegah dini pelanggaran hukum.
“Seluruh jajaran Kodam XIII/Merdeka adalah aparat dan pionir penegakkan hukum secara khusus aparat pada satuan tugas bidang keuangan yang benar-benar harus bersih dan bebas dari pelanggaran hukum,” tegas Sihabudin.
Sepanjang tahun anggaran 2017 lalu dalam wilayah Kodam XIII/Merdeka terjadi pelanggaran hukum yang cukup tinggi antara lain Disersi sebanyak 75 kasus dan terkait narkoba sebanyak 27 kasus serta sejumlah pelanggaran hukum dan tindakan indisipliner lainnya.
“Komando atas berharap kegiatan ini akan menjadi pemicu penurunan angka pelanggaran hukum di wilayah Kodam XIII/Merdeka,” pungkasnya.