Penetapan Penahanan Ke Rutan Malendeng, Terdakwa ASN Pemkot Manado Pingsan

Terpantau cybersulut.net, saat terdakwa LS pingsan di ruang sidang, Rabu (04/02/2020), PN Manado. (Foto : Serly Tasiam)

CYBERSULUT.NET – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menjerat LS alias Loan (40) duduk kursi pesakitan meja hijau, tiba-tiba tak sadarkan diri usai majelis hakim yang dipimpin Relly Behuku SH MH, dkk membacakan penetapan penahanan terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa (04/02/2020).

Wanita berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Manado itu kaget karena Ketua Majelis Hakim Refly D Behuku,dkk menahannya ke Rutan Malendeng.

Diketahui Loan menjadi terdakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Novianty Sulu.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Suryanti membacakan dakwaan milik Terdakwa Loan.

Berawal dari kenalan antara korban dan terdakwa lewat media facebook, Februari 2018. Terdakwa menghubungi korban, bertujuan meminjam uang.

“Saya perlu uang untuk beli apartemen, karena anak saya akan menjad artis di Jakarta. Uang akan dipulangkan bulan depan,”

Ditelepon secara berulang-ulang, membuat korban memberikan pinjaman dengn mentransfer Rp25 juta. Uang dikirim melalui dua bank berbeda. Dua hari kemudian Terdakwa Loan menghubungi kembali korban. Terdakwa Loan meminta tambahan uang dengan alasan uang membeli apartemen kurang.

Setelah dua kali berhasil, Terdakwa Loan kembali meminjam uang berkali-kali. Mulai dari alasan orang tua sakit hingga urusan anaknya pindah sekolah. Janji dari Terdakwa Loan, akan mengembalikan uang pada akhir Maret 2018. Adapun Total uang pinjaman diberikan mencapai kurang lebih Rp175 juta.

Ketika akan ditagih, tiba-tiba Terdakwa Loan berjanji akan mengembalikan pada bulan berikutnya. Tapi tidak ada niat baik, Terdakwa Loan memblok nomor milik korban. Hingga kini uang milik korban tak dikembalikan, kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum.

Oleh JPU, Terdakwa Loan dijerat pasal 378 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sekedar diketahui, dalam persidangan awalnya, ketika ketua majelis hakim menanyakan, apakah terdakwa akan didampingi penasehat hukum (PH), dijawab terdakwa akan menghadapi sendiri. Akan tetapi ketika penetapan penahanan dikeluarkan serta dibacakan,terdakwa menarik kembali pernyataannya tersebut, bahwa dirinya dalam persidangan akan didampingi PH.

Tak berapa lama, hanya hitungan menit, terdakwa pingsan, terdakwa juga sempat meminta untuk penangguhan penahanan secara lisan saat sidang telah usai, dengan alasan putrinya yang masih duduk di Sekolah Dasar tidak ada yang menjaga.

Terpisah, Ketua majelis hakim Relly Behuku, ketika dikonfirmasi langsung awak media CYBERSULUT.net , hakim menegaskan permohonan tidak dikabulkan.

“Saya baru mengeluarkan penetapan penahanan, tidak ada itu dicabut,” tegas Behuku.

 

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home