Pasca Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Partai Golkar Bolmong Terancam Dicopot

Sidang kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010, dengan terdakwa mantan Bupati Bolmong MMS alias Marlina.

CYBERSULUT.NET- Jabatan Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Bolaang Mongondow (Bomlong)  MMS alias Marlina terancam dicopot, pasca putusan pengadilan atas vonis 5 Tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Manado yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianto, kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Rabu (19/7/2017).

“Proses pemberhentian dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai sesuai AD/ART, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela, berhalangan hadir dan telah melanggar sumpah/jabatan,” tegas Sekretaris Partai Golkar Sulut, Eddyson Masengi, kepada wartawan di DPRD Sulut, Kamis (20/7/2017).

BACA: Korupsi TPAPD, Mantan Bupati Bolmong 2 Periode Divonis 5 Tahun Penjara

Lanjut dia, kalau kehadiran yang bersangkutan sudah tidak sesuai dengan ADRT dalam arti berhalangan tetap, maka itu harus diproses dengan pemberhentian dilanjutkan dengan pencabutan KTA partai.

“Tapi inikan ada proses peradilan selanjutnya, bisa saja beliau mengajukan banding. Itu artinya putusan tersebut belum inkracht, dan itu harus dihargai, ” pungkas legislator Sulut itu.

 

EDITOR: VALENTINO WAROUW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *