CYBERSULUT.NET – Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India. Hal tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Airlangga menyatakan larangan tersebut akan dilakukan mulai lusa dengan surat edaran dari Kemenkumham.
“Ketentuannya akan dilanjutkan surat edaran (SE) Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021,” kata Airlangga dalam video youtube BNPB Indonesia, Jumat (23/4).
Lanjut dia, aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Selain itu, Airlangga juga menyatakan pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.
“Pemerintah putuskan pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” ucap dia.
Sedangkan untuk WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang pernah tinggal atau dari India dalam kurun waktu 14 baru harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Airlangga, untuk titik kedatangan yang dibuka yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Kemudian untuk pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau.
“WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” ujar dia.
Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.
“Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes,” paparnya.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.
“Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India,” jelas Airlangga.
Sumber : merdeka.com