Mayoritas Penduduk Muslim, Negara Ini Punya Larangan Pakai Jilbab dan Rayakan Hari Raya Muslim

Foto : Negara Tajikistan / switch-asia.eu

CYBERSULUT.NET – Dihuni penduduk yang 95%-98% pemeluk Islam, negara Tajikistan yang terletak di Asia Tengah ini, terapkan aturan tentang larangan menggunakan jilbab dan merayakan Idul Fitri serta Idul Adha.

Dilansir dari Asia Plus, Sabtu (22/6/2024) Presiden Tajikistan menandatangani undang-undang yang melarang warga mengenakan pakaian berhijab dan pakaian tradisional Islam lainnya. Undang-undang ini juga melarang anak-anak merayakan dua hari raya besar Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Presiden Emomali Rahmon kemarin menandatangani 35 undang-undang, termasuk undang-undang tentang pengaturan perayaan dan upacara di Tajikistan, tanggung jawab atas pendidikan dan pengasuhan anak-anak dan Universitas Nasional Tajikistan.

Melalui situs web resmi, Presiden Tajikistan menjelaskan undang-undang tentang pengaturan perayaan dan upacara di Tajikistan dan tanggung jawab atas pendidikan dan pengasuhan anak-anak diadopsi dalam versi baru. Tujuan dari peraturan baru ini diklaim sebagai upaya untuk melindungi nilai-nilai asli budaya nasional, mencegah tahayul dan prasangka, serta mencegah pemborosan dalam mengadakan perayaan dan upacara.

Peraturan baru ini juga disebut untuk meningkatkan spiritualitas dan tingkat sosial ekonomi masyarakat Tajikistan, serta perlindungan hak dan kebebasan anak, belajar dan pembelajaran, pendidikan anak dalam semangat kemanusiaan, kebanggaan patriotisme, penghormatan terhadap nilai-nilai nasional dan universal.

Undang-undang tersebut juga disebut-sebut bertujuan untuk memastikan pembangunan sosial-ekonomi negara, meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat, memperkuat stabilitas masyarakat, hukum dan ketertiban.

Undang-undang tersebut rencananya akan dipublikasikan melalui media.

Dikabarkan Live Mint, pada 8 Mei 2024, Majlisi Namoyandagon atau majelis rendah parlemen negara telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. RUU tersebut menargetkan pakaian tradisional, khususnya hijab atau kerudung Islam.

Pada tanggal 8 Mei, majelis rendah parlemen negara tersebut, Majlisi Namoyandagon, menyetujui RUU tersebut. RUU tersebut menargetkan pakaian tradisional, khususnya ‘hijab’, kerudung Islam.

Menurut laporan Layanan Tajik Radio Liberty, pelanggar yang kedapatan tidak mengikuti aturan ini akan dikenai sanksi.

Para anggota parlemen telah menentukan hukuman bagi pelanggar dengan denda berkisar dari 7.920 somoni atau sekitar Rp 12 juta untuk individu hingga 39.500 somoni atau sekitar Rp 61 juta untuk badan hukum. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dikenakan denda yang jauh lebih tinggi, masing-masing sebesar 54.000 somoni atau sekitar Rp 83 juta hingga 57.600 somoni atau sekitar 89 juta, jika dinyatakan bersalah.

Tindakan keras Tajikistan terhadap jilbab dilakukan setelah bertahun-tahun larangan tersebut diterapkan secara tidak resmi. Peraturan ini telah berlaku sejak 2007, Kementerian Pendidikan telah melarang pelajar mengenakan pakaian islami, termasuk jilbab. Larangan juga berlaku untuk rok mini gaya Barat.

Pada 2018 Pemerintah Tajikistan meluncurkan kampanye untuk mengajak warga mengenakan pakaian nasional Tajikistan, sebagaimana disebutkan dalam “Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home