Mantan Bupati Minut Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Kerugian Negara Yang dikembalikan TSK VAP, Kejati Sulut. / Foto : Istimewa

CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menetapkan Mantan Bupati Minut, Wanita berinsial VAP sebagai TSK (tersangka) dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara, TA 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), A Dita Prawitaningsih mengatakan, VAP ditetapkan tersangka pada Selasa (16/03/2021).

“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin,” kata Kajati Sulut dalam jumpa pers, Rabu (17/3/21), di Aula Kejati Sulut.

“VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar 6,8 miliar. ” Masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggung-jawabkan Tersangka VAP,” terang Kajati.

Lanjut Kajati , saat ini VAP tidak ditahan karena masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.

“Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit, kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” tandas Kajati.

Diketahui, Kejati Sulut baru saja menetapkan adik Bupati Minahasa Utara, Alexander M Panambunan. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8,8 miliar.

 

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *