CYBERSULUT.NET – Oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Nain Kabupaten Minahasa Utara (Minut) inisial SM (40an) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.
Surat bernomor DPO/21/IV/2018/Reskrim, dibagikan akun Facebook bernama Alter Gansa di Grup Facebook Tim Paniki Polresta Manado, Rabu (4/4/2018).
Dalam surat DPO tersebut, oknum Kumtua tersebut dicari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana persetubuhan terhadap anak.