Kuasa Hukum Kantongi LP, Dugaan Rudapaksa Dua Oknum Pengacara Manado Segera Penyelidikan

Korban L didampingi kuasa hukum, Alfianus Boham and Partners, Jumat (9/8/2024) di Polresta Manado.

CYBERSULUT.NET – Dugaan kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh dua oknum pengacara di Manado inisial AT dan TM terhadap seorang perempuan berinisial L (39), dipastikan akan segera masuk tahap penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

Diungkapkan kuasa hukum korban, Alfianus Boham and Partners, pihaknya sudah mengantongi nomor laporan dari pihak Polresta Manado.

“Sudah ada nomor laporan kepolisian (LP), rencananya akan segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Alfianus Boham kepada CYBERSULUT, Jumat (9/8/2024).

Menurut Alfianus Boham, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kasus ini sudah mencoreng profesi pengacara, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada efek jera, sehingga kedepan nanti tidak ada lagi oknum penegak hukum yang melakukan tindakan melawan hukum,” tukas Alfianus Boham.

Adapun kronologi dugaan kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh dua oknum pengacara di Manado tersebut, menurut korban terjadi pada 8 Juni 2024.

Kejadian berawal saat korban L yang juga merupakan seorang pengacara magang tersebut, diajak ketemuan oleh seorang pelaku inisial AT di salah satu tempat makan di kawasan Megamas manado, untuk membahas sebuah kasus bersama.

Korban pun datang ditemani anaknya dan bertemu dengan pelaku inisial AT.

Dalam pertemuan tersebut sempat membahas sejumlah agenda, namun tidak berujung pada pembahasan sebuah kasus sebagaimana kesepakatan pertemuan antar keduanya. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk menghadiri pertemuan bersama beberapa orang yang masih dikenal korban di D’BIG Resto & Cafe di kawasan Megamas. Korban pun mengiyakan karena dalam pertemuan tersebut beberapa orang dia cukup kenal.

Sesampainya di tempat tersebut, korban menyuruh anaknya untuk menunggu sambil beristirahat di dalam mobil mereka.

Di dalam D’BIG Resto & Cafe, korban bertemu dengan salah satu pelaku lain inisial TM yang juga berprofesi sebagai pengacara, serta beberapa rekan yang korban kenal.

Mereka sempat minum-minum, namun saat korban meneguk minuman untuk ke tiga kalinya, korban mengaku langsung hilang kesadarannya.

Korban sempat sadar ketika dirinya dibopong masuk ke sebuah penginapan. Korban pun bertanya ke AT keberadaan anaknya serta dirinya dibawa kemana saat itu. AT hanya menjawab kalau korban istirahat saja dan terus membawa masuk korban ke kamar yang tidak begitu besar lalu dibaringkan dan korban hilang kesadaran kembali.

Di dalam penginapan tersebut, korban mengaku dirinya sempat sadar sebentar dan melihat dirinya berada di dalam kamar dalam kondisi cukup gelap dan ada terduga kedua pelaku AT dan TM di sana.

Korban kemudian pergi ke kamar mandi, di sana korban baru memperhatikan keadaanya yang sudah tidak menggunakan pakaian dalam serta gaun dress korban yang sudah terangkat dan bagian belakang terikat dengan sesuatu.

Korban pun langsung berontak dan menanyakan perbuatan yang mereka lakukan terhadap dirinya. Namun saat keluar dari kamar mandi, dirinya langsung ditarik AT dan mendorongnya ke kasur lalu serta langsung menindih korban.

Korban pun dirudapaksa dan tak ada kekuatan untuk melawan karena dirinya merasa masih lemas.

Korban sempat melihat pelaku TM berada di sampingnya sembari mengeluarkan alat kelaminnya dan bersiap untuk menindih dirinya. Korban yang sempat meiliki kekuatan, mendorong TM lalu langsung mengambil tas dan blazer dan lari keluar.

Saat korban lari keluar, kedua pelaku turut mengejar korban sampai keluar dan mendapati korban jatuh di depan KFC Bahu. Korban kemudian langsung memanggil ojek online dan minta diantarkan ke tempat anaknya yang sedang menunggu di mobil.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian di Polresta Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *