CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan, sudah 10 permohonan sengketa dari Kabupaten/Kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada Bolsel,Tomohon, Manado, Bolmong, Boltim, Minahasa, Minut, Mitra, Minsel dan Talaud,” beber Meidy Tinangon selalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Senin (09/12/2024) dalam media gathering di aula KPU Sulut.
Meskipun demikian, pihak KPU Sulut masih menunggu permohonan tersebut teregristasi dan mendapat putusan dari MK.
“Itu semua baru di tahapan memasukan, belum teregritasi di MK,” tukas Meidy Tinangon.