CYBERSULUT.NET – KPU RI akhirnya mengeluarkan Surat penegasan terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI nomor M.HH.AH.02-58 tanggal 06 Juli 2018 tentang Kepengurusan DPP partai Hanura.
Dalam surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa kepengurusan Partai Hanura di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diakui adalah yang disahkan oleh Ketum Oesman Sapta Oedang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
“Dengan demikian kepengurusan Partai Hanura ditingkat provinsi dan kabupaten kota yang sah dalam proses pengajuan calon anggota legislatif adalah kepengurusan yang disahkan oleh Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” jelas Arief Budiman dalam surat bertanggal 09 Juli tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Hanura Sulut Jackson Andre William Kumaat mengungkapkan rasa syukurnya serta mengajak agar seluruh elemen Partai dapat fokus bekerja menuntaskan proses pendaftaran Caleg yang saat ini sementara berproses.
“Tentunya kami bersyukur bawah Kemenkumham dan KPU
RI telah menegaskan bahwah DPP Partai Hanura dibawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar lah yang sah, sehingga saya harapkan agar dengan keputusan ini seluruh pengurus dan kader partai Hanura dapat terus fokus bekerja mensukseskan proses pendaftaran calon anggota legislatif ini,” tegasnya kepada wartawan (10/072018).
Sementara itu pendaftaran calon anggota legislatif di DPD Partai Hanura Sulut dan DPC di 15 kabupaten Kota yang ada di Manado diserbu banyak kader potensial. Bahkan ada beberapa dapil yang mengalami kelebihan pendaftar calon legislatif.
Hal ini menurut Ketua DPC Partai Hanura Manado Stevie Suawa menjadi tanda Partai Hanura menjadi pilihan para calon anggota legislatif yang akan bertarung pada pileg 2019 mendatang.
Editor : Bhansu