DPRD  

Komisi IV DPRD Sulut Pertanyakan Mekanisme Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit

Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Agustine Kambey dalam RDP bersama instansi terkait.

CYBERSULUT.NET – Evaluasi kinerja pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait pelayanan kesehatan, Senin (13/05/2024).

Dalam RDP tersebut, Komisi IV mempertanyakan batas waktu pelayanan kesehatan bagi pasien peserta BPJS.

“Pengalaman di keluarga saya, saat diwarat di RS Manembo-nembo harus keluar karena sudah dirawat lima hari,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sulut, Agustine Kambey.

Menurut Agustine Kambey, saat dipindahkan dari rumah sakit pemerintah (RS Manembo-nembo) ke RS swasta juga mendapati kejadian serupa.

“Kemudian pindah lagi ke RS Lembean karena sudah lima hari, mereka arahkan keluar. Disuruh balik lagi, kebetulan rumah di Lembean, hanya satu hari keluar sudah boleh masuk lagi. Apakah memang aturannya begitu ?,” tanya Agustine Kambey.

Diungkapkan Agustine Kambey, pelayanan kesehatan serupa juga terjadi di RS utama yang ada di Provinsi Sulut. Bahkan, dirinya harus menanggung uang pribadi agar tidak dipulangkan.

“Di Malalayang juga (Rumah Sakit Prof Kandou), habis dari Manembo-nembo ke Malalayang. Karena di Malalayang sudah 5 hari jadi saya bilang bayar diluar BPJS setelah 6 hari masih sakit. Tapi yang 5 hari ditanggung BPJS. Apakah aturannya demikian karena banyak orang mengeluh, bukan karena saya alami sendiri tapi kerabat dan teman-teman melaporkan demikian,” ungkap Agustine Kambey.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dinkes Sulut dr Debie Kalalo menegaskan, tidak ada aturan pasien dipulangkan meski belum sembuh usai dirawat inap selama 5 hari. Hal tersebut, sudah ditegaskan kepada seluruh rumah sakit.

“Mengenai pasien BPJS, tidak bisa dipulangkan bila belum sembuh. Untuk UPTD (Rumah Sakit dibawah Pemerintah) Provinsi memang tidak bisa dipulangkan kalau belum sembuh, tidak akan dipulangkan,” tegasnya.

Menurut Debie Kalalo, pulangkan pasien belum sembuh karena tidak ditanggung BPJS tidak diperbolehkan semua Rumah Sakit.

“Malah tidak ada BPJS pun, sudah di instruksikan Gubernur dan Wakil Gubernur harus menerima sampai sembuh,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DRD Sulut, Vonny Paat berharap tidak akan banyak masyarakat yang sakit. Menurut dia, orang sakit membutuhkan pelayanan yang prima, sehingga untuk semua rumah sakit yang ada di Sulut, bisa memberikan pelayaan yang terbaik untuk para pasien yang dirawat.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home