CYBERSULUT.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menahan tiga petinggi Sunda Empire. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyebut para petinggi Sunda Empire mengklaim bahwa NATO, PBB dan Bank Dunia dibentuk di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Selain itu, mereka menyatakan memiliki dana USD 500 miliar.
“Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Hari ini adalah kita tetapkan tiga tersangka dulu,” kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1).
Diketahui, para tersangka adalah adalah Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana (53) sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Hendra mengaku masih melakukan penyelidikan terkait anggota yang diakui para petinggi Sunda Empire sebanyak kurang lebih seribu orang. Selain itu, pendalaman pun dilakukan berkaitan dengan motif yang menyebutkan para tersangka bisa mensejahterakan rakyat dunia yang mereka bagi dalam 6 negara bagian.
“Untuk bicara bubar tidak-nya (Sunda Empire) kita belum tahu pasti, yang jelas di sini tanggung jawab polisi tentunya tidak akan membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat,” terang dia.
“Keterangan (tersangka) tidak ada dasar dan fakta otentik, di beberapa literatur tidak ada keterangan satupun bahwa dulu ada kekaisaran Sunda di Jawa Barat berkaitan dengan Alexander the Great,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan pasal 14 UU RI no. 1 tahun 1946. Isi dari pasal itu adalah, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.
Lalu, mereka pun disebut memenuhi unsur pasal 15 yang berisi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.
Sumber : merdeka.com