CYBERSULUT. NET – Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim PT Karunia Kasih Indah (KKI) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), harus dikembalikan menjadi lahan persawahan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Sulut, Arie Bororing kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Selasa (18/7/2017).
“Lahan tersebut harus dikembalikan ke fungsi utama yaitu sawah, karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah sudah miliaran dalam membangun jaringan irigasi disana. Selain itu juga akan mengganggu urusan ketahanan pangan, mengingat urusan perut itu sangat penting dan berbahaya dan itu memang instruksi dari Presiden, ” jelas Bororing.
Sementara itu, dalam rapat bersama Komisi II, Kadis Pertanian dan peternakan mengatakan kalau pihaknya sementara melakukan kerjasama pencetakan sawah untuk meminimalisir terjadinya fungsi lahan.
“Pencetakan sawah merupakan program nasional untuk mengeleminir terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan dan sebagainya,” ungkap Bororing.
Diketahui, lahan persawahan yang diklaim PT KKI sebagai pemegang HGU, dialih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang memunculkan konflik dengan masyarakat. Tidak hanya itu, PT KKI juga diduga telah melakukan pengrusakan jaringan irigasi yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dari pemerintah pusat.
Penulis : Beriel. L