CYBERSULUT.NET – Tim kampanye nasional Joko Widodo dan Ma’ruf Amin diduga memasang iklan di salah satu media massa. Di salah satu media nasional, foto diri Jokowi-Ma’ruf dilengkapi dengan tulisan ‘Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia’.
Ada pula tulisan ‘Jokowi-Amin Indonesia Maju’ lengkap dengan nomor urut 01. Di bagian bawah foto berbentuk banner itu juga ditampilkan nomor rekening untuk bantuan dana kampanye.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi para paslon untuk mulai berkampanye melalui iklan di media massa pada Maret 2019 mendatang.
“Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh KPU mulai Maret 2019 sampai 13 April 2019. Jadi semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Wahyu menerangkan, iklan yang diduga dilakukan terhadap Jokowi-Ma’ruf sudah masuk pada unsur kategori citra diri. Karena di dalam iklan itu bukan hanya adanya foto Jokowi dan Ma’ruf, melainkan juga adanya nomor 01 di sudut atas kanan iklan.
“Ya kalau citra diri jelas sudah masuk ya, karena sudah ada nomor urut, itu kan sudah masuk katagori citra diri. Ya artinya sudah ada citra dirinya,” terangnya.
Kendati demikian, menurutnya, yang bisa temuan itu adalah Bawaslu. “Ya itu kewenangan Bawaslu, saya kan anggota KPU. (Kalau ada yang laporkan) ya silakan, nanti KPU offside,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, aturan untuk citra diri belum masuk dalam PKPU. Aturan citra diri paslon akan dimasukkan dalam PKPU khusus. Dalam PKPU baru ada soal definisi citra diri, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD dan partai politik.
“(Citra diri) belum (masuk PKPU), yang masuk peraturan KPU baru definisi citra diri, peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, parpol. Tapi citra diri capres-cawapres itu memang belum ada norma yang diatur dalam peraturan KPU,” terang Wahyu.
“Sehingga kita baru sampaikan ini baru level gugus tugas KPU, Bawaslu dan Dewan Pers yang bersepakat bahwa ruang lingkup citra diri untuk pemilu presiden dan cawapres itu paslon dan nomor urut paslon bahwa ruang lingkup citra diri, untuk Pemilu presiden dan wapres adalah Paslon dan nomor urut Paslon, begitu,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Frits Edward Siregar mengatakan, apa yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, masa kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
“Iya, berpotensi melanggar pasal 276 dan 492,” ujar Frits saat dikonfirmasi.
Adapun Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmat Bagja mengaku akan menganalisis terlebih dahulu iklan Jokowi-Ma’ruf di media massa itu. Jika memang terbukti melanggar, maka bisa terancam sanksi pidana.
“Ada dugaan demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu yaa. Bisa terkena sanksi pidana (jika melanggar),” tandas Rahmat.
Sumber : merdeka.com