Jerry Sambuaga Himbau Warga Sulut Pahami Coin Crypto Sebelum Berinvestasi : Belum Terdaftar, Tetap Ilegal!

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga.

CYBERSULUT.NET – Crypto, Metaverse dan NFT terus menjadi pembicaraan belakangan ini dan menjadi tren di dunia khususnya generasi milenial di negara Indonesia.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi kepada masyarakat di masa mendatang, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar jeli dan memahami terlebih dahulu produk turunan Crypto sebelum memutuskan untuk ikut berinvestasi.

“Dicek dulu apakah coin crypto sudah terdaftar atau belum terdaftar di Exchanger. Terdaftar di Bappebti atau belum. Coin jika belum terdaftar akan tetap ilegal,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga kepada media, Selasa (15/3/2022).

“Karena akan sulit membedakan yang ilegal dan legal, ketika tidak adanya pendaftaran bagi produk turunan dari Crypto,” sambung putra asal Sulawesi Utara (Sulut) ini.

Menurut Jerry Sambuaga, semua produk Binary Option adalah judi dan ilegal, serta bukan produk komoditi yang ada regulasi dibawah Kemendag RI.

Jerry Sambuaga pun menghimbau kepada masyarakat Sulut untuk jeli melihat keadaan dan perkembangan terkait produk Crypto, serta mengupdate informasi dalam website resmi Kemendag atau Bappebti.

“Sebagai investor yang pintar perlu dipertimbangkan kembali dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi coin crypto. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan tertarik karena selebritas atau publik figur dunia, namun harus melihat risiko dan faktanya,” tukas Jerry Sambuaga.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home