Jelang Sidang Putusan Sengketa Pemilu Syahrial Damopolii, KPU Sulut Mohon Putusan Adil Bawaslu

Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, saat menghadiri agenda sidang pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (8/8/2018).

CYBERSULUT.NET – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dijadwalkan akan memberikan putusan terkait sengketa proses pemilihan umum (Pemilu) yang dilaporkan pemohon Syahrial Kui Damopolii, pada pada Jumat (10/8/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut selaku termohon dalam perkara ini, tetap tegas menolak permohonan pemohon (Syahrial) dengan menyatakan sah menurut hukum status TMS pemohon sebagai bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal tersebut disampaikan KPU Sulut dalam sidang dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (8/8/2018).

Berikut kutipan kesimpulan termohon (KPU Sulut) yang diterima media www.cybersulut.net

PETITUM

Syahrial Damopolii sebagai pemohon dalam sengketa proses pemilihan umum (Pemilu).

Dalam Petitum yang menjadi Kesimpulan Termohon, dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Nomor : 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, KPU Sulut memohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018, tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2018;

3.Menyatakan Sah menurut hukum status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemohon sebagai bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

ex aequo et bono

Dalam Kesimpulan tersebut juga, KPU Sulut memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), apabila Bawaslu Sulut berpendat lain.

Apabila Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Kesimpulan Termohon, dengan harapan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil.

Diketahui, Syahrial Damopolii ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sulut, dikarenakan sebagai mantan terpidana korupsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut pada syarat bakal calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

 

 

Penulis : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *