Jadi Hakim di PN Manado Seperti Main ‘Roller Coaster’

CYBERSULUT. NET – Pola kerja para Hakim di Pengadilan Negeri Klas A Manado sangat ketat aturan mainnya, bahkan seperti bermain ‘Roller Coaster’ yang kadang menanjak kemudian menurun dan sering menikung.

Hal tersebut terlihat saat sekelompok Hakim yang sedang berbincang serius di lobi kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (23/2/2018).

Menurut hakim Juru Bicara Pengadilan Vincentius Banar, SH.MH saat ditanya wartawan dengan lugas menjawab kalau sekelompok hakim tersebut sedang membicarakan pola kerja baru dibawah kepemimpinan Ketua PN Manado, Edward Simarmata.

“Kelompok hakim tersebut sedang membicarakan pola kerja baru di PN Manado. Sangat ketat sekali aturan mainnya,” ujar Hakim Banar.

Lanjut dikatakannya, menjadi Hakim di PN Manado seperti main roller coaster.

“Kadang menanjak, kadang menurun tajam, sering menikung. Namun semuanya terikat pada gerbong yang sama, dan berjalan pada rel yang sama juga. Mengasyikkan, namun sering menegangkan,” ungkapnya.

“Lihat disana Hakim Hj. H. Wally. Di satu sisi, dalam pergaulan sehari-hari, terlihat sangat akrab dengan Ketua PN Edward Simarmata. Namun ketika ada pengaduan tentang perkara yang ditanganinya, Simarmata tak ragu menugaskan Hakim lain untuk memeriksa beliau. Disisi lain, ketika diterima pengaduan tentang penanganan perkara Hakim lain, Hj. Halidja juga pernah ditunjuk untuk memeriksa pengaduan tersebut,” sambung Hakim Banar.

“Dalam dua minggu ini, Hakim Hj Halidja Wally sudah bolak balik berganti peran. Pernah diperiksa, karena ada pengaduan terhadap perkara beliau. Pernah juga memeriksa hakim lain karena pengaduan perkara,” lanjut Jubir PN Manado ini.

Hakim Banar pun berpendapat, di pengadilan lain mungkin bisa terjadi pemberontakan, jika antar sesama hakim saling memeriksa rekan sekantor. Namun di PN Manado, hal ini menjadi sesuatu hal yang biasa. “Semua diharuskan bersikap profesional,” kata dia.

Menurut KPN Manado kata Jubir Banar, sistem penanganan pengaduan seperti ini belum terlalu dikenal di peradilan Indonesia.

“Beliau (KPN Manado) pelajari dari sistem kerja pengadilan negara Belanda. Jika ada pengaduan terhadap perkara yang berjalan, maka hakim yang bersangkutan langsung diperiksa oleh hakim lainnya. Sidang ditunda, sampai pemeriksaan selesai, dan harus disimpulkan pengaduan itu tidak beralasan, baru sidang dilanjutkan,” ulas Hakim Banar.

Banar pun mengaku, sistem kerja seperti inilah yang membuat kaget Tim Penilai Independen dari Uni Eropa.

“Mereka (Sustain – red) terkejut, ternyata sudah ada pengadilan di Indonesia, yang menerapkan sistem pengawasan seperti ini. Padahal salah satu tujuan mereka kerjasama dengan Mahkamah Agung antara lain adalah, memperkenalkan cara pengawasan seperti yang sudah diterapkan di PN Manado,” terang dia.

“Makanya, mereka minta dokumen pendukung internal, untuk membuktikan sistem kerja di PN Manado sudah maju sekali. Kualitasnya setara dengan peradilan modern di luar negeri,” tandas Hakim Banar.

 

Editor : Beriel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home