CYBERSULUT.NET – Tidak ingin ada celah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Sampah Plastik yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Panitia Khusus (Pansus) DPRD memastikan akan membahas secara komprehesif agar bisa menjadi suatu Peraturan daerah (Perda) yang sempurna.
Dikatakan Ketua Pansus pembahas Ranperda Pengendalian Sampah Plastik atau disingkatnya PSP, meskipun ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ranperda PSP harus diselesaikan secepat mungkin dan komprehensif.
“Kami tak mau kedepan nanti ada kekurangan atau tidak terintegrasi dengan Kabupaten/Kota yang berbeda situasi dan kondisi, seperti masyarakatnya maupun sosiologisnya. Begitu juga tentang sanksinya sementara kita bahas, kami usahakan hampir tidak ada celah atau komplain ke DPRD nanti,” kata Ketua Pansus Ranperda PSP, Fabian Kaloh kepada media usai memimpin rapat perdana Pansus, Senin (2/8/2021).
Menurut Fabian Kaloh, agar Ranperda ini berlaku tidak hanya di daratan saja, maka Pansus akan melibatkan Angkatan Laut (AL) dan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam membahas Ranperda pengendalian sampah.
“Mereka yang tahu kondisi di laut, seperti banyak kapal yang diinformasikan buang sampah di laut. Makanya Perda ini juga harus mengatur sampah di laut,” ungkap Fabian Kaloh.
Politisi PDIP ini pun memastikan Perda PSP bisa ditetapkan Oktober 2021, apabila tidak terhalang dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Ini sementara PPKM, sementara Pansus harus turun lapangan karena Ranperda ini terintegrasi dengan Kabupaen/Kota,” tukas Fabian Kaloh.
Christy Lompoliuw