CYBERSULUT.NET – Uang rusak sendiri merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya seperti, terbakar, robek, berlubang, mengerut, hingga hilang sebagian.
Lalu apakah uang rusak bisa ditukarkan di bank apa saja?
Dirangkum dari berbagai sumber, nasabah dapat melakukan penukaran uang rusak tersebut pada Bank Indonesia (BI), BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lain sebagainya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah merilis syarat penukaran uang rusak atau uang cacat pada situs PINTAR, antara lain yaitu :
Uang rusak atau cacat akan ditukarkan atau diganti dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut :
1. Uang Rupiah Kertas
Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
Tidak dapat ditukarkan atau diberikan penggantian apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya,
2. Uang Rupiah Logam
Uang rusak atau cacat akan ditukarkan atau diganti dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut :
Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran asli
Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
Tidak dapat ditukarkan atau diberikan penggantian apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
3. Uang Rusak atau Cacat Sebagian Karena Terbakar
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama sesuai nominal uangnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia (BI) masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia (BI) dapat meminta kepada nasabah yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat tersebut turut menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian negara RI setempat dengan pertimbangan tertentu.
4. Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan penggantian jika uang rusak atau cacat tersebut menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
5. Bank Indonesia (BI) tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah merilis tata cara pemesanan penukaran uang rusak atau uang cacat pada situs PINTAR, antara lain yaitu :
1. Pilih menu penukaran uang rusak/cacat pada halaman utama PINTAR
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat
3. Pilih lokasi kantor Bank Indonesia (BI) untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat
4. Pilih tanggal penukaran sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
5. Isi data pesanan seperti, NIK-KTP, nama, nomor telepon. email
6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
7. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
Semoga dapat membantu dalam menukarkan uang rusak.