Hadiri Rapimnas ADKASI, Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan BMD

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan

CYBERSULUT.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik daerah (BMD). Upaya ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola BMD yang berkualitas.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan yang mewakili Mendagri dalam Rapimnas III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Kamis (25/7/2024) di Redtop Hotel, Jakarta.

Dalam kegiatan yang bertajuk ‘Pembahasan Penyamaan Persepsi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah’ ini, Maurits menegaskan, kegiatan tersebut penting dan strategis untuk mempersatukan persepsi serta pandangan dalam pengelolaan BMD.

Dalam hal ini khususnya mengenai perubahan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau mantan pimpinan DPRD.

“BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD,” tegas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits mengatakan, penjualan BMD maupun barang milik negara (BMN) berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan tanpa melalui lelang kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional lndonesia (TNI), anggota Polri, pimpinan DPRD, atau mantan pimpinan DPRD.

“Oleh karena hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tutur Maurits.

Maurits menyampaikan penjualan BMD maupun BMN berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang.

“Pertama, bagi pimpinan DPRD, pimpinan DPRD mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kedua, bagi mantan pimpinan DPRD, pengajuan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan paling lama satu tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD yang bersangkutan,” ujar Maurits.

Selain itu, Maurits juga menjelaskan prinsip umum penjualan kendaraan perorangan dinas. “Pertama, kendaraan perorangan dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah oleh pimpinan DPRD. Kedua, telah menggunakan kendaraan perorangan dinas secara terus menerus selama menjalani masa jabatan sebagai pimpinan DPRD [tapi tidak boleh dikombinasi dengan tunjangan transportasi],” jelas Maurits.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home