Gugatan PAP Caleg Hanura, Bawaslu Menangkan KPU Sulut

CYBERSULUT.NET – Majelis sidang gugatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) Bawaslu Sulut setelah melalui tahapan persidangan akhirnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Pembacaan putusan dengan Pelapor Delly Mamonto Caleg DPRD Sulut Partai Hanura Dapil Sulut 3 dilaksanakan Selasa, (23/10/2018) malam di Kantor Bawaslu Sulut.

Delly menyeret KPU Sulut karena masih mencantumkan namanya dalam DCT pemilu Anggota DPRD sulut padahal dirinya telah mengajukan pengunduran diri ke DPD partai Hanura Sulut.

Menurut Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon yang menghadiri langsung sidang pembacaan putusan, KPU sulut tidak pernah menerima pemberitahuan Parpol Hanura terkait pengunduran diri Delly sejak perbaikan DCS hingga penetapan DCT.

“Berdasarkan ketentuan Juknis Pencalonan, Penetapan DCT dan Pasca DCT diatur bahwa jika terjadi kondisi ada caleg mengundurkan diri pasca penetapan DCT maka KPU tidak bisa mencoret nama calon tersebut dan Parpol tidak bisa mengganti,” ungkap Tinangon.

“KPU telah sesuai prosedur, dan kami menganggap hal ini lebih pada persoalan antara caleg dan Parpol, ” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan dihadiri tiga Pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi, Kenly Poluan dan Erwin Umbolla

 

 

Editor    : Christy Lompoliuw
Sumber : KPU Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home