Geram Pelayanan RS Kandou, Jeane Laluyan : Kelalaian Dalam Pemeliharaan Alat Medis Bisa Menimbulkan Konsekuensi Hukum

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, bersama keluarga (Alm) Gabriel Sineleyan, jajaran Direksi RS Kandou Manado, BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Senin (16/06/2025) di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan tak tahan meluapkan kekecewaannya atas pelayanan RS Kandou yang mengakibatkan meninggalnya (Alm) Gabriel Sineleyan.

Dikatakan Jeane Laluyan, pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, menjamin hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan terjangkau.

“Kelalaian dalam pemeliharaan alat medis bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Gabriel bukan satu-satunya menjadi korban. Kalau Bapak berada di posisi keluarga korban, pasti tidak akan tinggal diam,” tegas Jeane Laluyan.

“Kalau memang tidak ada alat, buatlah rujukan ke RS lain di Indonesia Timur. RSUP Kandou adalah rumah sakit terbesar di wilayah ini, tapi kok justru masyarakat Sulut yang jadi korban. Ini bukan soal siapa direkturnya, tapi soal tanggung jawab moral dan empati,” tukas politisi PDIP Sulut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *