Dugaan Tipikor ADD TA 2015 Talaud, Eks Kades Dituntut 6,6 Tahun

Terdakwa saat Mendengarkan Tuntutan dalam Sidang, didampingi Penasihat Hukum (PH) Paul Alexander Walsen SH, PN Manado.

CYBERSULUT.NET — Terdakwa HT alias Heri dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Lukman Bachmid SH MH, dkk.

Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) , Heri selaku Kepala Desa (Kades) atau Kapitalau Lalue Utara tersebut dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa 2015, di Kabupaten Talaud.

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengn undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Toding Bua.

Selain itu, JPU juga membebankan denda 200 juta. Apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 10 bulan. Dan terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kepada terdakwa 183.414.000, apabila tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memilik kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau apabila tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 bulan,” kata JPU, di hadapan Majelis Hakim.

Usai persidangan ditutup, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Paul Alexander Walsen SH meminta waktu kepada Majelis Hakim, untuk menyiapkan pembelaaan (Pledoi) selama sepekan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Desa Lalue Utara mendapatkan dana desa sebesar 587 juta. Terdakwa yang menjabat Kepala Desa (Kades) atau Kapitalau Desa Lalue Utara, menganggarkan pekerjaan fisik maupun penggadaan barang.

Namun Terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Melainkan bertindak sendiri dalam kegiatan pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat dimana terdakwa sendiri yang melakukan pembelian barang-barang dan bahan-bahan yang dibutuhkan.

Dalam pemeriksaan ditemukan pekerjaan yang tidak benar. Seperti pembelian fiktif mesin katinting sebesar Rp 8juta, pembelian pupuk fiktif Rp 2.925.000, selisih kekurangan pembuatan pagar desa Rp72.095.000, selisih kekurangan pembangunan jalan desa Rp100.394.000. Total kerugian negara mencapai 183.414.000.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home