Dugaan Pungli, Komisi I DPRD Sulut Akan Panggil Kadis Jetty Pulu

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang

CYBERSULUT.NET – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyasar Kadis Informasi Statistik dan Persandian Jetty Pulu mendapat perhatian dari wakil rakyat yang ada di DPRD Sulut.

Ketua komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang menegaskan akan memanggil Punuh guna dimintai penjelasan terkait dugaan pungutan liar tersebut.

“Komisi satu akan mengklarifikasi hal tersebut dengan kadis yang bersangkutan. Kebenarannya karena kalau memang itu benar di lakukan oleh kadis yang bersangkutan maka sangat tak terpuji apalagi terjadi di era sekarang” kata Mewengkang yang juga mantan birokrat handal itu saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/3/2019).

“Untuk jadwalnya akan dibicarakan bersama anggota yang lain” sambungnya.

Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka memberikan pernyataan keras terkait hal tersebut.

Menurut jebolan UGM itu, sebaiknya DPRD Sulut memanggil kadis infokom guna menjelaskan tentang beredarnya info dugaan minta fee ke wartawan.

“Anggota DPRD terkait dugaan ini perlu menelusuri dan menggali penjelasan dari oknum kadis karena ada kebingungan disejumlah kalangan terkait konon bukan meminta fee tapi meminjam uang kepada oknum wartawan yang diduga baru menerima pencairan dana kerja sama” tegas Tumbelaka.

Lanjutnya, jika benar terjadi pemijaman uang maka hal ini akan sangat aneh dimana oknum Pejabat meminjam uang ke oknum wartawan yang nota bene Penyedia Barang dan Jasa. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena menyangkut kewibawaan jabatan dan jika memang terjadi maka menjadi preseden buruk dalam menegakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Permintaan penjelasan tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah, intinya guna memastikan yang sebenarnya terjadi, karena jika terjadi dugaan meminta fee itu masuk kategori korupsi dalam bentuk pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dan manipulasi jabatan, sebaliknya jika muncul dugaan pemberian kepada pejabat negara maka kategori korupsi penyiapan atau gratifikasi,” tukasnya.

 

 

Penulis : Oktaviana Mundung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *