CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Negeri Minahasa melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Debby Kenap SH MH dan Pingkan Tesalonika Wenur SH resmi mendakwa perempuan NAM (34) alias Novita atas kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018 sebesar Rp. 6, 5 Miliar.
Dalam dakwaan, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai, Lukman Bachmid SH MH, Rabu (24/07/2019) , PN Manado.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanipulasi nilai penarikan dana pada cek yang sudah ditandatangani sekertaris KPU sekaligus KPA, sehingga melebihi besaran penarikan yang sudah diputuskan melalui rapat pleno rutin.
Dan dalam laporan pertanggungjawaban terdakwa ternyata terdakwa memasukkan kwitansi atau nota pembayaran palsu sebagai bukti realisasi pembayaran terhadap hotel Swiss Bell Maleosan dan Grand Puri Manado.
Belakangan ketika laporan pertanggung jawaban keuangangan oleh KPU Kab Minahasa digunakan untuk pencairan anggaran ke KPPN ternyata ditolak karena ada perbedaan selisih anggaran.
Setelah dilakukan audit oleh tim Auditor dari Inspektorat Setjen KPU RI ternyata didapati terdakwa melakukan Mark up.
Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai bendahara dan merugikan keuangan negara dengan perhitungan, penarikan dana tidak sesuai hasil rapat pleno sebesar Rp 839. 000.000 juta, ketekoran kas Rp 82. 581.000 juta dan tagihan hotel yang belum dibayar sebasar Rp 102. 450.000 juta.
Setelah mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan satu saksi, DR Meidy R Malonda, selaku Sekretaris KPU sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Dalam kesaksiannya, intinya dalam pelaksanaan setiap kegiatan , dilakukan pembahasan melalui rapat pleno untuk membahas dan memutuskan besaran setiap penarikan anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran setiap kegiatan.
“Memang untuk penarikan cek saya tandatangani dan bendahara (terdakwa, red), cek tunai yang isinya masih kosong,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim ketua terkait cek yang akan di cairkan ke Bank, apakah sudah tertulis nilai jumlah uang.
Usai mendengarkan keterangan saksi, dalam tanggapan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Febro Takaendengan SH MH, terdakwa membenarkannya, meskipun demikian terdakwa berkelit terkait jumlah uang jika ada yang meminjam dan ada yang belum mengembalikannya.
Diketahui terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat masih dalam proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Serly Wilhelmina